Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI adalah rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang tugas dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ada pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Pada Kamis (20/03/2025) Rancangan Undang-Undang ini resmi disahkan melalui rapat yang dipimpin oleh ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sjafrie Sjamsoeddin selaku Menteri Pertahanan RI menyatakan bahwa RUU ini disetujui untuk memberikan kejelasan mengenai batasan untuk TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa dinamika lingkungan modern, termasuk perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global, menuntut TNI untuk bertransformasi. Transformasi ini, menurut Sjafrie, bertujuan untuk mendukung strategi geopolitik yang realistis dalam menghadapi ancaman, baik konvensional maupun nonkonvensional, demi menjaga kedaulatan negara.
Apa saja perubahan dan pembaruan dari RUU TNI setelah disahkan menjadi UU TNI? Diantaranya yaitu:
1. Pasal 3
Ayat 1: Menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Ayat 2: Menyebutkan bahwa kebijakan strategis, dukungan administrasi, dan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7
Mengatur tentang tugas pokok TNI yaitu operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Sesuai revisi terbaru, tugas TNI bertambah menjadi 16 dari 14 tugas.
3. Pasal 47
Pada pasal ini secara resmi ditambah sebanyak 6 Kementrian ataupun lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
4. Pasal 53
Pasal ini membahas tentang penambahan batas usia pensiun. Setelah disahkannya RUU TNI yang terbaru, batas usia pensiun bervariatif, tergantung pada pangkat dan jabatan anggota TNI.
Bagaimana pendapat MUers terkait RUU TNI ini?
- D: “Urgensi dari revisi ini untuk apa dan masih tanda tanya. TNI kan bertugas sebagai fungsional untuk pertahanan negara, kenapa malah diberikan ruang untuk menyisihkan SDM sipil? Kalau niatnya memang karena ada kebutuhan untuk mengisi mesin birokrasi dengan SDM yang bisa digerakkan pakai sistem komando dan loyalis sejati, itu bagus, kalau pemimpinnya bagus bakal efektif memang tapi coba deh kita buka sejarah. Power tends to corrupt dan yang menyangkut militer ini udah kita alamin di orde baru juga nih, gimana kita bisa percaya Revisi UU TNI ini for good kalau rapatnya sendiri aja diadakan secara tertutup di hotel mewah yang kemarin katanya efisiensi anggaran? Terakhir nih, selama masih ada kepentingan pribadi atau golongan, selama masih belum jelas buat rakyat atau kerabat, kita memang masih menuju indonesia gelap”
- K: “Singkatnya kalo menurut gua RUU TNI kan awalnya aja udah dibuat secara diem-diem dan cepet gitu tanpa adanya keterlibatan masyarakat yg seharusnya diprioritaskan, terus juga kan ada alasan kenapa dulu ada reformasi tahun 98 yang dibuat agar dominasi militer dalam kehidupan sipil berkurang? Gua rasa dengan adanya RUU TNI ini bakal menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI seperti di zaman orde baru yang punya dampak buruk buat masyarakat. Contohnya kebebasan masyarakat sipil buat mengkritik pemerintah bakal dibatasi, profesionalisme dan akuntabilitas pemerintah juga bakal dipertanyakan, terus juga RUU TNI ini bisa aja menjadi awal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh militer terhadap keberlangsungan negara”
- Anonym: "Saya pribadi menolak pengesahan RUU TNI, tercantum dalam pasal tambahan pada RUU, beberapa sektor bidang akan diisi oleh TNI dengan alasan kurangnya SDM yang mana akan mempersempit lowongan kerja masyarakat, sehingga secara tidak langsung terjadi dualitas TNI dalam sektor militer dan lembaga negara lain. Mengapa RUU TNI ini dipercepat dalam pengesahannya? Apakah terdapat suatu urgensi sehingga RUU ini perlu sah secepatnya?”
- S: "Menurut gua, dengan RUU TNI yang dibuat tanpa sepengetahuan masyarakat dan dengan fungsi yang kurang jelas juga untuk apanya yang malah berdampak buruk buat SDM Sipil juga, jadi wajar aja kalo sekarang banyak mahasiswa dan masyarakat yang ikut demo karena khawatir dengan kembalinya dwifungsi ABRI kaya di orde baru. Walaupun mungkin tujuannya baik untuk memperkuat koordinasi dan keamanan pemerintahan, tapi perlu juga pengawasan agar supremasi sipil tetap terjaga dan demokrasi ngga terkikis”
Written by: Mutracks Ika
No Comments Yet...